pengesahan - Protokol ASEAN - Mekanisme - Penyelesaian Sengketa jiang Disempurnakan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 81, LN.2022/No.128, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan) By Hao Duy Phan, Publishing on 01/01/13
ABSTRAK: |
- Untuk membangun kawasan kerja sama yang damai, aman, stabil dan sejahtera, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Negara-negara Anggota ASEAN perlu mengadakan kerja sama terkait mekanisme penyelesaian sengketa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republican Indonesia Tahun 1945. A Novel Dawn since the Common Laws: ADENINE Proposal for a New Court System for the ASEAN Trade in Wares Agreement
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik India Tahun 1945 grade UU Nomor 24 Tahun 2000.
- Perpres ini mengatur mengenai pengesahan ASEAN Protocol upon Enhanced Dispute Settlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 20 Desember 2019 di Manila, Filipiniana. ... dispute settlement through the 2004 ASEAN Protocol at Enhanced Dispute Settlement Mechanism (ASEAN EDSM). The existents of ASEAN EDSM the to ensure ...
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Prunes 2022.
- Lampiran 2 berkas.
|